Tempo
waktu itu gue posting curhatan gaje tentang pajak kan? Nah ini dia meteri pajak
tempo lalu yang gue ceritai..ini sih belum seberapa, masih ada lagi tapi
apadaya gue udah nggak sanggup nulisnya hehehe..semoga bermanfaat ya begi
temen-temen J
1.
a.
Pengertian Pajak
1)
Menurut Ray M. Sommer, Hersel M.
Andersen dan Horce R. Brock, Pajak adalah sebagai pengalihan sumber-sumber dari
sektor swasta ke sektor pemerintah, yang wajib dilaksanakan berdasarkan
ketentuan yang telah ditetapkan lebih dahulu dan tanpa mendapatkan imbalan
langsung, sehingga mencapai tujuan ekonomi dan sosial.
2)
Menurut Mr. Dr. N. J. Fieldmann,
Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak dan terutang kepada penguasa
(menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi
dan pengeluaran-pengeluaran umum.
3)
Menurut Prof. Dr. M. J. H
Smeets, Pajak adalah prestasi kepada
pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum dan yang dapat dipaksakan
tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam kasus yang bersifat
individual yang maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
4)
Menurut Prof. S. I Djajadiningrat,
Pajak adalah sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian daripada kekayaan
kepada negara disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan
kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan- peraturan
yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik
dari negara secara langsung untuk memelihara kesejahteraan umum.
5)
Menurut Prof. Dr. Rahmat Sumitro
SH, Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang
dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang
langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
b.
Unsur- unsur pajak
1.
Iuran rakyat kepada negara.
Yang berhak memungut
pajak hanyalah negara dengan iuran berupa uang bukan barang.
2.
Berdasarkan Undang-undang.
Pajak dipungut dengan
berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
3.
Tanpa jasa timbal atau
kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk.
Dalam pembayaran pajak
tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
4.
Digunakan untuk membiayai
keperluan rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat
bagi masyarakat luas.
c. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Kewajiban :
1.
Mendaftarkan diri untuk memperoleh
NPWP
2.
Membayar dan memotong atau
memungut dan melaporkan
3.
Memenuhi pemeriksaan
4.
Memberikan data sesuai Pasal 35 UU
KUP
Hak :
1.
Memperoleh kelebihan pajak
(restitusi atau imbalan bunga)
2.
Hak dalam pemeriksaan
3.
Mengajukan pembetulan, keberatan,
banding, peninjauan kembali
4.
Hak-hak lainnya terdiri dari : 1.Hak kerahasiaan wajib pajak’
2.Hak penundaan
pembayaran
3.Hak pembebasan pajak
4.Hak mendapatkan
insentif pajak
5.Hak pengurangan
2. a.
- Subjek pajak adalah sebagai berikut :
1)
Orang pribadi dan warisan yang
belum dibagikan sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
2)
Badan terdiri dari PT, CV,
Perseroan lainnya, BUMN, BUMD, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi,
Koperasi, Yayasan atau Organisasi sejenisnya, Lembaga, Dana Pensiun, dan Bentuk
badan usaha lainnya.
3)
Badan Usaha Tetap (BUT)
-
Objek pajak adalah penghasilan.
Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang
bersangkutan.
b. 1. Faktur pajak
standar adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang memuat keterangan tentang
: a. nama, alamat, nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang menyerahkan barang kena
pajak atau jasa kena pajak. b. Nama, alamat, NPWP pembeli barang kena pajak
atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian dan potongan harga. d. Pajak
pertambahan nilai yang dipungut. e. PPnBM yang yang dipungut. f. Kode, nomor
seri dan tanggal pembuatan faktur pajak. h. Nama jabatan dan tanda tangan yang
berhak menandatangani faktur.
2. Faktur pajak
sederhana adalah bukti pungutan pajak yang dapat dibuat oleh PKP yang melakukan
penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak secara langsung kepada
konsumen akhir (orang pribadi) atau kepada pembeli BKP atau JKP yang tidak
diketahui secara lengkap identitasnya.
3. Faktur pajak
gabungan adalah faktur pajak standar untuk semua penyerahan BKP dan/atau JKP
yang terjadi selama 1 (satu) bulan takwim kepada pembeli BKP atau penerima JKP
yang sama.
4. Kredit pajak
adalah memperhitungkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipungut
dimuka dengan jumlah pajak yang terutang pada akhir tahu n pajak.
- Pajak Keluaran (PK)
adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP penjual pada saat melakukan
penyerahan BKP/JKP.
- Pajak Masukan (PM)
adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP pembeli karena perolehan
ataua penerimaan BKP/JKP.
3. a. 1. Uang
tebusan pensiun yang dibayarkan oleh dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan dan tunjangan hari tua atau tabungan hari tua
yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja.
2. Uang pesangon
3. Hadiah dan penghargaan lomba
4. Honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja
barang dan petugas dinas luar asuransi
5. Penghasilan yang dibayarkan kepada pejabat negara,
PNS, anggota TNI, dan POLRI.
b. Jasa konstruksi dan jasa-jasa yang dilakukan oleh bank
seperti jasa anjak piutang, jasa penyewaan deposit box, jasa penitipan (jasa
penyimpanan, penitipan dan pemeliharaan surat-surat berharga).
c. I. Jasa pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh
penyedia jasa yang tidak mempunyai izin konstruksi, Jasa perencanaan konstruksi
yang dilakukan oleh penyedia jasa yang yang mempunyai izin konstruksi.
II. Jasa lain, Jasa profesi, Jasa telekomunikasi yang
bukan untuk umum, jasa pemanfaatan
informasi dibidang teknologi.
d. Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu
tahun buku melakukan penyerahan BKP atau JKP dengan peredaran bruto dan/atau
penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 50 miliar.
4. a. Tata cara pembayaran dan pelaporan PPh pasal 25,
yaitu :
1. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank persepsi atau
bank devisa atau kantor pos persepsi dengan sistem pembayaran on-line.
2. Pembayaran pajak harus menggunakan Surat Setoran Pajak
(SSP) atau sarana administrasi lain.
3. SSP atau sarana administrasi lain dianggap sah apabila
telah divalidasi dengan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).
4. Pajak penghasilan Pasal 25 yang sudah disetor dan
SSP-nya sudah mendapatkan validasi dengan NTPN maka surat pemberitahuan masa
pph pasal 25 dianggap sudah disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP)sesuai
dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
5. Bagi WP yang angsuran PPh pasal 25 Nihil angsuran PPh
Pasal 25 dengan mata uang asing selain rupiah atau yang melakukan pembayaran
secara tidak Online dan tidak mendapatkan validasi dengan NTPN, harus tetap
menyampaikan SPT masa pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu
melaporkan secara manual ke KPP.
b. Cara mendapatkan NPWP ada 2, yaitu :
1. Datang langsung ke KPP domisili dengan membawa asli
dan fotocopy KTP dan kartu KK, kecuali jika diminta yang lain oleh petugas
pendaftaran.
2.Mendaftarkan diri melalui internet dengan cara
e-Registration, setelah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sementara
di-print, dibawa ke KPP domisili untuk ditukarkan dengan kartu NPWP dan SKT
yang asli.
c. Keuntungan memiliki NPWP, yaitu :
1. Jika terjadi kelebihan pembayaran pajak (Lebih
Bayar/LB), WP yang bersangkutan dapat meminta pengembalian LB-nya, maka LB
tersebut dapat juga dipergunakan untuk melunasi utang pajak yang lainnya
(dikompensasikan).
2. Memperoleh kemudahan pinjaman dari kredit bank-bank
resmi.
3. Tarif pajak normal bagi WPOP yang memiliki NPWP
4. Penghapusan pajak fiskal luar negeri (FLN) bagi WP
yang mempunyai NPWP yang akan bertolak keluar negeri.
5. Penghapusan sanksi administrasi berupa
fasilitas sunset policy
0 komentar:
Posting Komentar