Rabu, 02 Januari 2013

Materi Perpajakan


Tempo waktu itu gue posting curhatan gaje tentang pajak kan? Nah ini dia meteri pajak tempo lalu yang gue ceritai..ini sih belum seberapa, masih ada lagi tapi apadaya gue udah nggak sanggup nulisnya hehehe..semoga bermanfaat ya begi temen-temen J
1.       a.  Pengertian Pajak
1)      Menurut Ray M. Sommer, Hersel M. Andersen dan Horce R. Brock, Pajak adalah sebagai pengalihan sumber-sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, yang wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan lebih dahulu dan tanpa mendapatkan imbalan langsung, sehingga mencapai tujuan ekonomi dan sosial.
2)      Menurut Mr. Dr. N. J. Fieldmann, Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi dan pengeluaran-pengeluaran umum.
3)      Menurut Prof. Dr. M. J. H Smeets,  Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum dan yang dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam kasus yang bersifat individual yang maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
4)      Menurut Prof. S. I Djajadiningrat, Pajak adalah sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian daripada kekayaan kepada negara disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan- peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung untuk memelihara kesejahteraan umum.
5)      Menurut Prof. Dr. Rahmat Sumitro SH, Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
b. Unsur- unsur pajak
1.       Iuran rakyat kepada  negara.
Yang berhak memungut pajak hanyalah negara dengan iuran berupa uang bukan barang.
2.       Berdasarkan Undang-undang.
Pajak dipungut dengan berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
3.       Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk.
Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
4.       Digunakan untuk membiayai keperluan rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
c.  Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Kewajiban :
1.       Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
2.       Membayar dan memotong atau memungut dan melaporkan
3.       Memenuhi pemeriksaan
4.       Memberikan data sesuai Pasal 35 UU KUP
Hak :
1.       Memperoleh kelebihan pajak (restitusi atau imbalan bunga)
2.       Hak dalam pemeriksaan
3.       Mengajukan pembetulan, keberatan, banding, peninjauan kembali
4.       Hak-hak lainnya terdiri dari :          1.Hak kerahasiaan wajib pajak’
2.Hak penundaan pembayaran
3.Hak pembebasan pajak
4.Hak mendapatkan insentif pajak
5.Hak pengurangan
2.      a.  - Subjek pajak adalah sebagai berikut :
1)    Orang pribadi dan warisan yang belum dibagikan sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
2)    Badan terdiri dari PT, CV, Perseroan lainnya, BUMN, BUMD, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi sejenisnya, Lembaga, Dana Pensiun, dan Bentuk badan usaha lainnya.
3)    Badan Usaha Tetap (BUT)
-   Objek pajak adalah penghasilan. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.
b. 1. Faktur pajak standar adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang memuat keterangan tentang : a. nama, alamat, nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak. b. Nama, alamat, NPWP pembeli barang kena pajak atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian dan potongan harga. d. Pajak pertambahan nilai yang dipungut. e. PPnBM yang yang dipungut. f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak. h. Nama jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur.
2. Faktur pajak sederhana adalah bukti pungutan pajak yang dapat dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak secara langsung kepada konsumen akhir (orang pribadi) atau kepada pembeli BKP atau JKP yang tidak diketahui secara lengkap identitasnya.
3. Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak standar untuk semua penyerahan BKP dan/atau JKP yang terjadi selama 1 (satu) bulan takwim kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang sama.
4. Kredit pajak adalah memperhitungkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipungut dimuka dengan jumlah pajak yang terutang pada akhir tahu n pajak.
- Pajak Keluaran (PK) adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP penjual pada saat melakukan penyerahan BKP/JKP.
- Pajak Masukan (PM) adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP pembeli karena perolehan ataua penerimaan BKP/JKP.
3.  a. 1. Uang tebusan pensiun yang dibayarkan oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan tunjangan hari tua atau tabungan hari tua yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja.
2. Uang pesangon
3. Hadiah dan penghargaan lomba
4. Honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi
5. Penghasilan yang dibayarkan kepada pejabat negara, PNS, anggota TNI, dan POLRI.
b. Jasa konstruksi dan jasa-jasa yang dilakukan oleh bank seperti jasa anjak piutang, jasa penyewaan deposit box, jasa penitipan (jasa penyimpanan, penitipan dan pemeliharaan surat-surat berharga).
c. I. Jasa pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak mempunyai izin konstruksi, Jasa perencanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang yang mempunyai izin konstruksi.
II. Jasa lain, Jasa profesi, Jasa telekomunikasi yang bukan  untuk umum, jasa pemanfaatan informasi dibidang teknologi.
d. Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP atau JKP dengan peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 50 miliar.
4. a. Tata cara pembayaran dan pelaporan PPh pasal 25, yaitu :
1. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank persepsi atau bank devisa atau kantor pos persepsi dengan sistem pembayaran on-line.
2. Pembayaran pajak harus menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain.
3. SSP atau sarana administrasi lain dianggap sah apabila telah divalidasi dengan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).
4. Pajak penghasilan Pasal 25 yang sudah disetor dan SSP-nya sudah mendapatkan validasi dengan NTPN maka surat pemberitahuan masa pph pasal 25 dianggap sudah disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP)sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
5. Bagi WP yang angsuran PPh pasal 25 Nihil angsuran PPh Pasal 25 dengan mata uang asing selain rupiah atau yang melakukan pembayaran secara tidak Online dan tidak mendapatkan validasi dengan NTPN, harus tetap menyampaikan SPT masa pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu melaporkan secara manual ke KPP.
b. Cara mendapatkan NPWP ada 2, yaitu :
1. Datang langsung ke KPP domisili dengan membawa asli dan fotocopy KTP dan kartu KK, kecuali jika diminta yang lain oleh petugas pendaftaran.
2.Mendaftarkan diri melalui internet dengan cara e-Registration, setelah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sementara di-print, dibawa ke KPP domisili untuk ditukarkan dengan kartu NPWP dan SKT yang asli.
c. Keuntungan memiliki NPWP, yaitu :
1. Jika terjadi kelebihan pembayaran pajak (Lebih Bayar/LB), WP yang bersangkutan dapat meminta pengembalian LB-nya, maka LB tersebut dapat juga dipergunakan untuk melunasi utang pajak yang lainnya (dikompensasikan).
2. Memperoleh kemudahan pinjaman dari kredit bank-bank resmi.
3. Tarif pajak normal bagi WPOP yang memiliki NPWP
4. Penghapusan pajak fiskal luar negeri (FLN) bagi WP yang mempunyai NPWP yang akan bertolak keluar negeri.
5. Penghapusan sanksi administrasi berupa fasilitas sunset policy

0 komentar: